
Memastikan Pemilu yang Adil dan Transparan di Indonesia
Penjelasan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kedudukan sebagai lembaga permanen yang bersifat nasional dan bersusun secara hierarkis hingga ke tingkat daerah, meliputi Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu bertugas untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah serta menindaklanjuti pelanggaran pemilu, mengawasi netralitas aparatur negara, dan memastikan pelaksanaan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemilu berjalan dengan baik. Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran administratif, menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan pidana pemilu, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu antara peserta atau antara peserta dan penyelenggara pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, fungsi utama Bawaslu mencakup pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Bawaslu berpegang pada prinsip independensi, integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan partisipatif. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar moral dan etika bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk menjaga marwah lembaga dan integritas demokrasi di Indonesia.
Bawaslu menjalankan perannya berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berbagai Peraturan Bawaslu yang mengatur mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu. Melalui keberadaannya, Bawaslu berkomitmen memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), serta menjaga agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat yang berdaulat.

Visi Dan Misi Bawaslu

Visi
Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya
Misi
- Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;
- Meningkatkan kualitas penindakanpelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;
- Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
- Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.

Tentang Website BAKTI

Website BAKTI (Basis Aplikasi Kawal Transparansi Independen) merupakan inovasi digital yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya modernisasi dan efisiensi dalam proses administrasi pengawasan pemilu. Platform ini dirancang untuk menjadi sistem terintegrasi yang memfasilitasi proses pendaftaran lembaga pemantau pemilu secara daring (online), dengan tujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi seluruh pihak yang berperan dalam pengawasan pemilu.
BAKTI hadir sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memperkuat partisipasi masyarakat melalui jalur kelembagaan yang sah dan terverifikasi. Dalam konteks regulasi, pemantau pemilu adalah lembaga berbadan hukum yang terdaftar dan diakui oleh Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Oleh karena itu, formulir pendaftaran yang tersedia di dalam platform BAKTI secara khusus diperuntukkan bagi lembaga pemantau pemilu, bukan untuk perseorangan atau individu. Hal ini bertujuan menjaga kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas pemantauan yang dilakukan selama tahapan penyelenggaraan pemilu.
Melalui website BAKTI, lembaga pemantau dapat melakukan berbagai proses administrasi secara mandiri dan transparan, mulai dari mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan kelembagaan, memantau status verifikasi berkas, hingga memperoleh surat tanda terdaftar (STT) sebagai pemantau pemilu. Seluruh proses dilakukan secara digital dengan sistem yang terhubung langsung ke Bawaslu, sehingga meminimalisir kesalahan administrasi, mempercepat verifikasi, dan meningkatkan efisiensi layanan publik.
Selain sebagai sarana pendaftaran, BAKTI juga menyediakan fitur informasi dan edukasi yang memuat berbagai panduan teknis, ketentuan hukum, serta kode etik pemantau pemilu. Fitur ini membantu lembaga pemantau memahami hak, kewajiban, dan batasan dalam menjalankan fungsi pemantauan secara independen, objektif, dan profesional. Dengan demikian, BAKTI tidak hanya berperan sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan pengawasan pemilu.
Pengembangan website BAKTI sejalan dengan misi Bawaslu dalam mendorong transformasi digital tata kelola pengawasan pemilu menuju Pemilu 2029 yang lebih efisien, terbuka, dan berbasis teknologi. Melalui platform ini, diharapkan seluruh proses pendaftaran, verifikasi, dan pelaporan dapat dilakukan dengan prinsip transparansi, integritas, dan partisipasi publik yang bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan berintegritas.

